PERTEMUAN MINGGU KE 12
MENGUBAH SIKAP TERHADAP PEKERJAAN
Pekerjaan dinilai sebagai kegiatan manusia yang diarahkan untuk kemajuan manusia, baik kemajuan rohani maupun jasmani. Pekerjaan memerlukan pemikiran yang sadar sehingga bisa dengan bebas dapat mengarahkan kegiatannya kepada suatu tujuan tertentu. Dan tujuan yang dicari dalam pekerjaan yaitu menjadikan pekerja menjadi “baik”,, baik disini maksudnya adalah menjadikan pekerja lebih terpenuhi kebutuhan hidupnya an keluarganya, dan mereka menghindari aktifitas mereka yang menjadikan mereka “buruk”. Dan disini atasan pun berperan penting dalam mengubah sikap karyawan mereka agar dapat bekerja lebih keras dan mencapai kinerja pekerjaan yang lebih tinggi. Karyawan diusahakan supaya menyukai pekerjaan yang ia dapatkan agar dapat menghasilkan kinerja yang baik. Manajer dalam mengubah sikap karyawan juga harus memiliki kemampuan yang tepat, misalnya diberi bonus jika bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu. Diberikan reward dan punishment kepada karyawan tersebut, sehingga memunculkan sikap take and give.
PROSES DALAM MEMILIH PEKERJAAN
Proses perkembangan dalam pemilihan pekerjaan bagi individu dijelaskan oleh Donald Super. Perkembangan pemilihan karier pekerjaan dibagi menjadi lima tahap, yaitu :
Cristalization
Individu berusaha mencari berbagai bekal ilmu pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan formal dan nonformal untuk persiapan masa depan hidupnya.
Spesification
Individu akan meneruskan pendidikannya pada jenjang khusus yang sesuai dengan minat-bakatnya. Masa spesifikasi ini lebih mengarah pada jalur pendidikan yang menjurus pada taraf professional atau keahlian.
Implementation
Individu mulai menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang telah diperoleh pada masa sebelumnya, secara nyata dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan bidang keahlian atau profesi nya. Misalnya setelah ia lulus dalam pendidikan psikologi nya ia berprofesi sebagai seorang psikolog.
Stabilization
Individu menekuni bidang profesinya sampai benar-benar ahli di bidangnya sehingga individu dapat mencapai prestasi puncak. Taraf ini ditandai dengan prestasi individu menduduki posisi penting, misalnya direktur perusahaan,dsb.
Consolidation
Setelah mencapai puncak karier, individu mulai memikirkan kembali sesuatu yang telah dilakukan selama ini baik yang berhasil maupun yang gagal.
MEMEILIH PEKERJAAN YANG COCOK
Dalam memilih pekerjaan yang cocok dibutuhkan tes psikotes agar calon pekerja tidak salah dalam mengambil pekerjaan. Tes psikotes disini juga akan menguntungkan kedua belah pihak, seleksi yang kurang tepat akan menyebabkan kerugian besar baik karyawan maupun perusahaan yang bersangkutan.
Dari sisi pegawai, jika kita terseleksi dalam pekerjaan yang kurang cocok dengan potensi psikologis yang kita miliki, akan timbul ketidaknyamanan dalam bekerja, kurang termotivasi, bahkan dapat enimbulkan stress kerja, yang pada akhirnya membuat kita keluar dari pekerjaan tersebut. Oleh sebab itu kita membutuhkan psikotes untuk melihat sejauh mana potensi psikologis kita agar tidak salah memilih pekerjaan.
Sedangkan dari sisi perusahaan, menemukan orang yang tepat merupakan upaya yang sangat sulit yang selalu dihadapi. Dari sisi perusahaan, biaya seleksi dan pelatihan yang dibutuhkan akan sangat mahal, tidak efisien, menurunkan motivasi, serta masih ditambah biaya untuk seleksi dan pelatihan orang yang akan menggantikan karyawan tersebut. Oleh sebab itu dari proses seleksi perusahaan mengadakan tes psikotes untuk melihat potensi psikologis dan kepribadian sang calon karyawan tersebut.
Daftar Pustaka :
Perilaku Dan Manajemen Organisasi. Penerbit : Erlangga. Jakarta
Dariyo, Agus. Psikologi Perkembangan Dewasa Muda.
Oktora, P.S. Pintar Mencari Dan Mendapatkan Pekerjaan. Penerbit : Visimedia
Rabu, 20 Mei 2015
Senin, 04 Mei 2015
Cinta dan Perkawinan
A. Memilih Hubungan
Pada dasarnya memilih pasangan hidup itu berdasarkan tiga kriteria dasar yaitu :
COCOK JADI ANAK DARI ORANG TUA KITA
COCOK JADI AYAH / IBU DARI ANAK-ANAK KITA KELAK
COCOK JADI SUAMI / ISTRI KITA
Akan kita bahas satu persatu ya
Cocok Jadi Anak Dari Orang Tua Kita
Terus terang bagi saya itu orang tua adalah yang paling utama, makanya saya tempatkan kriteria ini di nomer pertama. Kita semua pasti ingin donk pasangan hidup kita bisa akur dengan orang tua kita.
Memang terkadang orang tua terkesan 'cerewet' dalam menilai calon pasangan kita.. yang harus inilah.. yang harus itulah.. tp jangan berburuk sangka dulu. berpikir positiflah dahulu bahwa itu adalah bentuk kekhawatiran orang tua kita terhadap kehidupan kita kelak. Mulailah pelajari apa aja keinginan orang tua sebenarnya dan komunikasi yang baik adalah caranya. Diskusi sambil minum teh atau pada saat relaks nonton TV bareng. Saya rasa orang tua sendiri juga sudah bisa menyadari bahwa tidak semua kriteria yang ditetapkannya itu bisa kita penuhi, jadi anda jangan langsung menjawab dengan nada protes jika ada kriteria dari orang tua yang tidak anda sukai. Santai aja teman...
Ibaratnya anda tidak akan bisa langsung menghentikan laju jalan orang yang berbadan jauh lebih tinggi dan besar dengan cara menghadangnya langsung tanpa melukai diri sendiri. Iringi dia jalan, ajak bicara dan rangkul dia sambil perlahan-lahan belokan atau hentikan jalannya.
Cocok Jadi Ayah / Ibu Dari Anak-anak Kita Kelak
Ini adalah kriteria kedua yang saya tetapkan. Nggak mau donk anak-anak kita terlantar gara-gara suami / istri kita nggak perhatian dengan anak kita. Orang tua harus perhatian kepada anak entah itu masalah pendidikannya (baik pendidikan agama ataupun formal), kesehatannya, keperluannya, dan lain2. karena itu adalah salah satu cara membentuk pribadi anak kita.
Cocok Jadi Suami / Istri Kita
Ini adalah kriteria yang terakhir. Saya menempatkannya di posisi terakhir bukan berarti saya harus mengalah dan menomor kesekiankan keinginan pribadi saya. Saya juga mau punya istri yang cantik, seksi, pinter masak, atau apalah kriteria-kriteria menarik lainnya. saya menempatkan di posisi terakhir itu karena kriteria ini lebih mudah dicari daripada 2 kriteria diatas. Banyak kok di dunia ini cowok yang ganteng dan gagah atau cewek yang cantik dan seksi... tinggal pilih aja ( masalahnya cuma satu, mereka mau nggak dengan kita hahaha )
Itulah penjelasan ketiga kriteria yang saya terapkan dalam memilih pasangan hidup saya. Jujur sejujurnya, dalam masa pencarian saya, terutama untuk kriteria pertama dan kedua, saya bahkan harus 'memendam agak dalam' perasaan 'CINTA' di hati saya karena harus bolak-balik putus-ganti-putus-ganti dengan beberapa orang gadis. Bukan berarti mereka banyak 'kekurangan' sehingga tidak saya pilih, ada beberapa kasus yang justru 'kekurangan' tersebut berasal dari saya. Waktu itu saya cuma yakin bahwa cinta itu bisa datang belakangan dengan sendirinya seiring berjalannya waktu, dan ternyata memang seperti itu.
Berbicara tentang memulai hubungan dengan tanpa rasa cinta, saya ingin menyarankan kepada teman-teman yang dijodohkan oleh orang tuanya untuk tidak langsung bilang 'TIDAK' terlebih dahulu. Alangkah baiknya anda kenal dulu 'jodoh' yang diberikan oleh orang tua anda. Memang sih ini bukan jamannya Siti Nurbaya, tapi apakah anda yakin bahwa 'jodoh' pilihan anda sendiri itu lebih baik dari 'jodoh' yang dikenalkan oleh orang tua anda?? Mungkin anda bisa belajar dari orang-orang sekitar anda.
B. SELUK - BELUK HUBUNGAN DALAM PERKAWINAN
Perkawinan adalah nuklus sebuah masyarakat yang melahirkan hak dan kewajiban. Karena itu, perkawinan diatur dalam sebuah hukum yang disebut hukum perkawinan.
Hukum perkawinan Islam pada dasarnya adalah sebuah hukum yang bersifat diyâni, tetapi kemudian dikembangkan sebagai hukum yang berseifat qadhâ’î berdasarkan politik hukum Islam atau as-siyâsah asy-syar‘iyyah. Perkawinan diyâni diselenggarakan sesuai nushûsh agama dari Qur’an dan Sunnah Nabi. Sedangkan perkawinan qadhâ’î diselenggarakan sesuai dengan kebijakan tertentu pemerintah atau peraturan perundang-undangan. UU No. 1 Tahun 1973 tentang Perkawinan menggabungkan kedua bentuk hukum tersebut di mana dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan keyakinan agama dan perkawinan tersebut dicatat oleh negara melalui lembaga pencatatan yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam istilah al-Qur’an, perkawinan disebut an-nikâh dan az-zawâj. Kata asal an-nikâh berarti al-’aqd (perjanjian, kontrak), kemudian digunakan untuk menunjukkan pengertian al-jimâ’ (persetubuhan). Sedangkan az-zawâj berarti perpasangan antara jenis laki-laki dan perempuan, atau antara jantan dan betina, atau antara dua jenis yang berbeda, tetapi menyatu dalam fungsi.[2] Dari pengertian ini, maka perkawinan sesama jenis, seperti dilakukan oleh kaum homoseksual dan lesbian, sebenarnya tidak dapat disebut perkawinan. Perkawinan sejenis ini adalah ibarat memakai sepatu yang kedua-duanya kiri atau kedua-duanya kanan sehingga tidak dapat dikatakan sebagai pasangan yang cocok. Di negara-negara tertentu yang menjalankan politik sekularisasi, perkawinan pasangan berlainan jenis dizinkan oleh undang-undang.
Jadi, perkawinan sebenarnya adalah pertemuan dua orang manusia berlainan jenis, yang diikat oleh sebuah perjanjian sehingga menyatu secara fisik dalam bentuk pesetubuhan serta hubungan badan lainnya dan secara batin dalam bentuk ikatan batin untuk mencapai tujuan perkawinan.
Perkawinan dimulai dari perjanjian antara calon suami dan calon isteri yang disebut kontrak perkawinan (‘aqd an-nikâh). Kontrak ini dilakukan di depan seorang penghulu sebagai pencatat kontrak, mirip seorang notaris dalam perjanjian biasa, disaksikan paling tidak oleh dua orang saksi dan pembayaran mas kawin oleh suami kepada isteri dalam jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Perkawinan dapat disebut sebagai salah satu lembaga masyarakat yang melahirkan berbagai hubungan. Pertama adalah hubungan darah kepada anak cucu. Kedua adalah hubungan semenda kepada keluarga asal kedua belah pihak. Ketiga adalah hubungan kewarisan. Keempat adalah hubungan hak dan kewajiban. Ini tentu di samping hubungan ketetanggaan karena sebuah keluarga hidup salam suatu lingkungan masyarakat. Begitu banyaknya hubungan yang dilahirkan oleh lembaga ini sehingga memerlukan pengaturan yang rinci dari agama dan/atau perundang-undangan negara.
Perceraian
Perkawinan sebagai kontrak dalam hubungan perdata dapat dibatalkan, tetapi sebagai perjanjian bermakna keagamaan (mîtsâqan ghalizha) pada dasarkan tidak dapat dibatalkan kecuali karena alasan-alasan pengucualiaan. Hal itu karena perceraian walaupun pada dasarnya dibolehkan, tetapi merupakan suatu perbuatan boleh yang dibenci Allah (abghadh al-halâl). Karena itu, berdasarkan as-siyâsah asy-syar‘iyyah, negara melalui peraturan perundang-undangan dan lembaga peradilan harus berupaya mencegah terjadinya perceraian.
Peningkatan angka perceraian dalam keluarga merupakan salah satu ciri masyarakat modern, tidak terkecuali di Indonesia. Hal itu mungkin berhubungan dengan nilai-nilai kehidupan keluarga yang sudah mulai bergeser karena pengaruh budaya asing yang masuk secara sadar atau tidak sadar ke dalam rumah tangga masyarakat Indonesia. Peningkatan ini dapat dilihat dari jumlah perceraian yang tercatat melalui proses hukum di pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Di Pengadilan Agama, misalnya, yang menangani perkara khusus ummat Islam, perkara perceraian menempati peringkat teratas dari semua perkara yang ditanganinya.
Perceraian jenis kedua ini sering terjadi begitu saja secara otomatis, terutama di daerah pedesaan, bila kedua belah pihak atau salah satu pihak merasa tidak cocok lagi meneruskan perkawinan karena sebab atau sebab-sebab tertentu sehingga mereka berpisah secara baik-baik atau berakhir dengan kepedihan. Akibatnya mereka tidak mendapat perlindungan hukum dan sering tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapatkan. Bila salah satu pasangan atau keduanya meninggal dunia dan muncul sengketa kewarisan, maka sering terjadi, salah satu pihak atau ahli waris mereka menghubungi pengadilan untuk mendapatkan itsbat nikah. Jalan keluar ini berlaku atau sepatutnya hanya berlaku untuk perkawinan yang dilaksanakan sebelum UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baik perceraian tercatat maupun yang tidak tercatat, keduanya sama-sama menimbulkan masalah dalam masyarakat. Perceraian akan memperbanyak jumlah janda dan duda, anak tanpa kasih sayang ayah-ibu yang berpotensi melahirkan masalah kenakalan remaja, keretakan antara keluarga asal, dan segala masalah yang ditimbulkannya seperti penyakit stress, kejahatan sosial dan lain-lain. Tidak mengherankan bila al-Qur’an menyatakan dalam awal surah an-Nisâ’ bahwa perkawinan yang sah melahirkan kasih sayang dan ketenteraman dalam keluarga
Proses perceraian di pengadilan juga melibatkan orang-orang terdekat dalam keluarga sebagai saksi salah satu pihak atau kedua belah pihak, seperti anak, mertua, saudara dan teman dekat. Orang-orang ini pun harus bekorban banyak, terutama perasaan dan hati nurani, dalam peperangan antara suami-isteri yang ingin bercerai. Mereka harus rela membuka rahasia keluarga mereka atau bahkan berbohong untuk menutup rahasia tersebut atau untuk memenangkan salah satu pihak yang mereka bela.
Dari kasus-kasus perceraian yang diajukan ke pangadilan, tampak bahwa penyebab perceraian atau alasan-alasan yang digunakan oleh suami atau isteri cukup beragam. Penyebab atau alasan-alasan tersebut biasanya karena
1. perlakuan yang tidak hormat atau apa yang dipandang pelecehan dari satu pihak kepada pihak yang lain.
2. kecemburuan salah satu pihak disebabkan kedekatan isteri atau suami dengan pria atau wanita lain
3. masalah anak baik anak sendiri maupun anak bawaan dari perkawinan sebelumnya
4. campur tangan pihak ketiga (misalnya mertua atau another man or another woman dalam kasus perselingkuhan)
5. masalah ekonomi
6. masalah isteri bekerja, dan lain-lain.
C. Penyesuaian dan pertumbuhan dalam perkawinan
Perkawinan tidak berarti mengikat pasangan sepenuhnya. Dua individu ini harus dapat mengembangkan diri untuk kemajuan bersama. Keberhasilan dalam perkawinan tidak diukur dari ketergantungan pasangan. Perkawinan merupakan salah satu tahapan dalam hidup yang pasti diwarnai oleh perubahan. Dan perubahan yang terjadi dalam sebuah perkawinan, sering tak sederhana. Perubahan yang terjadi dalam perkawinan banyak terkait dengan terbentuknya relasi baru sebagai satu kesatuan serta terbentuknya hubungan antarkeluarga kedua pihak.
Relasi yang diharapkan dalam sebuah perkawinan tentu saja relasi yang erat dan hangat. Tapi karena adanya perbedaan kebiasaan atau persepsi antara suami-istri, selalu ada hal-hal yang dapat menimbulkan konflik. Dalam kondisi perkawinan seperti ini, tentu sulit mendapatkan sebuah keluarga yang harmonis.
D. Perceraian dan pernikahan kembali
Pernikahan bukanlah akhir kisah indah bak dongeng cinderella, namun dalam perjalanannya, pernikahan justru banyak menemui masalah. Menikah Kembali setelah perceraian mungkin menjadi keputusan yang membingungkan untuk diambil. Karena orang akan mencoba untuk menghindari semua kesalahan yang terjadi dalam perkawinan sebelumnya dan mereka tidak yakin mereka bisa memperbaiki masalah yang dialami. Mereka biasanya kurang percaya dalam diri mereka untuk memimpin pernikahan yang berhasil karena kegagalan lama menghantui mereka dan membuat mereka ragu-ragu untuk mengambil keputusan.Sebagai manusia, kita memang mempunyai daya tarik atau daya ketertarikan yang tinggi terhadap hal-hal yang baru. Jadi, semua hal yang telah kita miliki dan nikmati untuk suatu periode tertentu akan kehilangan daya tariknya. Misalnya, Anda mencintai pria yang sekarang menjadi pasangan karena kegantengan, kelembutan dan tanggung jawabnya. Lama-kelamaan, semua itu berubah menjadi sesuatu yang biasa. Itu adalah kodrat manusia. Sesuatu yang baru cenderung mempunyai daya tarik yang lebih kuat dan kalau sudah terbiasa daya tarik itu akan mulai menghilang pula.
Esensi dalam pernikahan adalah menyatukan dua manusia yang berbeda latar belakang. Untuk itu kesamaan pandangan dalam kehidupan lebih penting untuk diusahakan bersama.
Jika ingin sukses dalam pernikahan baru, perlu menyadari tentang beberapa hal tertentu, jangan biarkan kegagalan masa lalu mengecilkan hati, menikah Kembali setelah perceraian bisa menjadi kan pengalaman, tinggalkan masa lalu dan berharap untuk masa depan yang lebih baik lagi dari pernikahan sebelumnya.
E. Single Life
Perkembangan jaman, perubahan gaya hidup, kesibukan pekerjaan yang menyita waktu, belum bertemu dengan pujaan hati yang cocok, biaya hidup yang tinggi, perceraian yang kian marak, dan berbagai alasan lainnya membuat seorang memilih untuk tetap hidup melajang. Batasan usia untuk menikah kini semakin bergeser, apalagi tingkat pendidikan dan kesibukan meniti karir juga ikut berperan dalam memperpanjang batasan usia seorang untuk menikah. Keputusan untuk melajang bukan lagi terpaksa, tetapi merupakan sebuah pilihan. Itulah sebabnya, banyak pria dan perempuan yang memilih untuk tetap hidup melajang.
Persepsi masyarakat terhadap orang yang melajang, seiring dengan perkembangan jaman, juga berubah. Seringkali kita melihat seorang yang masih hidup melajang, mempunyai wajah dan penampilan di atas rata-rata dan supel. Baik pelajang pria maupun wanita, mereka pun pandai bergaul, memiliki posisi pekerjaan yang cukup menjanjikan, tingkat pendidikan yang baik.
Alasan yang paling sering dikemukakan oleh seorang single adalah tidak ingin kebebasannya dikekang. Apalagi jika mereka telah sekian lama menikmati kebebasan bagaikan burung yang terbang bebas di angkasa. Jika hendak pergi, tidak perlu meminta ijin dan menganggap pernikahan akan membelenggu kebebasan. Belum lagi jika mendapatkan pasangan yang sangat posesif dan cemburu.
Kemapanan dan kondisi ekonomi pun menjadi alasan tetap melajang. Pria sering kali merasa kurang percaya diri jika belum memiliki kendaraan atau rumah pribadi. Sementara, perempuan lajang merasa senang jika sebelum menikah bisa hidup mandiri dan memiliki karir bagus. Mereka bangga memiliki sesuatu yang dihasilkan dari hasil keringat sendiri. Selain itu, ada kepuasaan tersendiri.
Pelajang juga menjadi sasaran keluarga untuk dicarikan jodoh, terutama bila saudara sepupu yang seumuran telah menikah atau adik sudah mempunyai pacar. Sementara orangtua menginginkan agar adik tidak melangkahi kakak, agar kakak tidak berat jodoh.
Tidak dapat dipungkuri, sebenarnya lajang juga mempunyai keinginan untuk menikah, memiliki pasangan untuk berbagi dalam suka dan duka. Apalagi melihat teman yang seumuran yang telah memiliki sepasang anak yang lucu dan menggemaskan. Bisa jadi, mereka belum menemukan pasangan atau jodoh yang cocok di hati. Itulah alasan mereka untuk tetap menjalani hidup sebagai lajang.
Melajang adalah sebuah sebuah pilihan dan bukan terpaksa, selama pelajang menikmati hidupnya. Pelajang akan mengakhiri masa lajangnya dengan senang hati jika telah menemukan seorang yang telah cocok di hati.
Kehidupan melajang bukanlah sebuah hal yang perlu ditakuti. Bukan pula sebuah pemberontakan terhadap sebuah ikatan pernikahan. Hanya, mereka belum ketemu jodoh yang cocok untuk berbagi dalam suka dan duka serta menghabiskan waktu bersama di hari tua.
DAFTAR PUSTAKA :
1. Perkawinan Buletin Dakwah, No. 11 Thn. XXII, 18 Maret 2005], (2) Perdamain di Kalangan Ummat Buletin Dakwah, No. 12 Thn. XXXII, 25 Maret 2005, dan (3) Perceraian Buletin Dakwah, No. 31 Thn. XXXII, 5 Agustus 2005.
2. Miftachr, 2010. Pengertian Munakahat Pernikahan, Artikel, (Tersedia online di http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/04/pengertian-munakahat-pernikahan/ diakses pada tanggal 6 Mei 2011).
Pada dasarnya memilih pasangan hidup itu berdasarkan tiga kriteria dasar yaitu :
COCOK JADI ANAK DARI ORANG TUA KITA
COCOK JADI AYAH / IBU DARI ANAK-ANAK KITA KELAK
COCOK JADI SUAMI / ISTRI KITA
Akan kita bahas satu persatu ya
Cocok Jadi Anak Dari Orang Tua Kita
Terus terang bagi saya itu orang tua adalah yang paling utama, makanya saya tempatkan kriteria ini di nomer pertama. Kita semua pasti ingin donk pasangan hidup kita bisa akur dengan orang tua kita.
Memang terkadang orang tua terkesan 'cerewet' dalam menilai calon pasangan kita.. yang harus inilah.. yang harus itulah.. tp jangan berburuk sangka dulu. berpikir positiflah dahulu bahwa itu adalah bentuk kekhawatiran orang tua kita terhadap kehidupan kita kelak. Mulailah pelajari apa aja keinginan orang tua sebenarnya dan komunikasi yang baik adalah caranya. Diskusi sambil minum teh atau pada saat relaks nonton TV bareng. Saya rasa orang tua sendiri juga sudah bisa menyadari bahwa tidak semua kriteria yang ditetapkannya itu bisa kita penuhi, jadi anda jangan langsung menjawab dengan nada protes jika ada kriteria dari orang tua yang tidak anda sukai. Santai aja teman...
Ibaratnya anda tidak akan bisa langsung menghentikan laju jalan orang yang berbadan jauh lebih tinggi dan besar dengan cara menghadangnya langsung tanpa melukai diri sendiri. Iringi dia jalan, ajak bicara dan rangkul dia sambil perlahan-lahan belokan atau hentikan jalannya.
Cocok Jadi Ayah / Ibu Dari Anak-anak Kita Kelak
Ini adalah kriteria kedua yang saya tetapkan. Nggak mau donk anak-anak kita terlantar gara-gara suami / istri kita nggak perhatian dengan anak kita. Orang tua harus perhatian kepada anak entah itu masalah pendidikannya (baik pendidikan agama ataupun formal), kesehatannya, keperluannya, dan lain2. karena itu adalah salah satu cara membentuk pribadi anak kita.
Cocok Jadi Suami / Istri Kita
Ini adalah kriteria yang terakhir. Saya menempatkannya di posisi terakhir bukan berarti saya harus mengalah dan menomor kesekiankan keinginan pribadi saya. Saya juga mau punya istri yang cantik, seksi, pinter masak, atau apalah kriteria-kriteria menarik lainnya. saya menempatkan di posisi terakhir itu karena kriteria ini lebih mudah dicari daripada 2 kriteria diatas. Banyak kok di dunia ini cowok yang ganteng dan gagah atau cewek yang cantik dan seksi... tinggal pilih aja ( masalahnya cuma satu, mereka mau nggak dengan kita hahaha )
Itulah penjelasan ketiga kriteria yang saya terapkan dalam memilih pasangan hidup saya. Jujur sejujurnya, dalam masa pencarian saya, terutama untuk kriteria pertama dan kedua, saya bahkan harus 'memendam agak dalam' perasaan 'CINTA' di hati saya karena harus bolak-balik putus-ganti-putus-ganti dengan beberapa orang gadis. Bukan berarti mereka banyak 'kekurangan' sehingga tidak saya pilih, ada beberapa kasus yang justru 'kekurangan' tersebut berasal dari saya. Waktu itu saya cuma yakin bahwa cinta itu bisa datang belakangan dengan sendirinya seiring berjalannya waktu, dan ternyata memang seperti itu.
Berbicara tentang memulai hubungan dengan tanpa rasa cinta, saya ingin menyarankan kepada teman-teman yang dijodohkan oleh orang tuanya untuk tidak langsung bilang 'TIDAK' terlebih dahulu. Alangkah baiknya anda kenal dulu 'jodoh' yang diberikan oleh orang tua anda. Memang sih ini bukan jamannya Siti Nurbaya, tapi apakah anda yakin bahwa 'jodoh' pilihan anda sendiri itu lebih baik dari 'jodoh' yang dikenalkan oleh orang tua anda?? Mungkin anda bisa belajar dari orang-orang sekitar anda.
B. SELUK - BELUK HUBUNGAN DALAM PERKAWINAN
Perkawinan adalah nuklus sebuah masyarakat yang melahirkan hak dan kewajiban. Karena itu, perkawinan diatur dalam sebuah hukum yang disebut hukum perkawinan.
Hukum perkawinan Islam pada dasarnya adalah sebuah hukum yang bersifat diyâni, tetapi kemudian dikembangkan sebagai hukum yang berseifat qadhâ’î berdasarkan politik hukum Islam atau as-siyâsah asy-syar‘iyyah. Perkawinan diyâni diselenggarakan sesuai nushûsh agama dari Qur’an dan Sunnah Nabi. Sedangkan perkawinan qadhâ’î diselenggarakan sesuai dengan kebijakan tertentu pemerintah atau peraturan perundang-undangan. UU No. 1 Tahun 1973 tentang Perkawinan menggabungkan kedua bentuk hukum tersebut di mana dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa perkawinan adalah sah bila dilakukan berdasarkan keyakinan agama dan perkawinan tersebut dicatat oleh negara melalui lembaga pencatatan yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam istilah al-Qur’an, perkawinan disebut an-nikâh dan az-zawâj. Kata asal an-nikâh berarti al-’aqd (perjanjian, kontrak), kemudian digunakan untuk menunjukkan pengertian al-jimâ’ (persetubuhan). Sedangkan az-zawâj berarti perpasangan antara jenis laki-laki dan perempuan, atau antara jantan dan betina, atau antara dua jenis yang berbeda, tetapi menyatu dalam fungsi.[2] Dari pengertian ini, maka perkawinan sesama jenis, seperti dilakukan oleh kaum homoseksual dan lesbian, sebenarnya tidak dapat disebut perkawinan. Perkawinan sejenis ini adalah ibarat memakai sepatu yang kedua-duanya kiri atau kedua-duanya kanan sehingga tidak dapat dikatakan sebagai pasangan yang cocok. Di negara-negara tertentu yang menjalankan politik sekularisasi, perkawinan pasangan berlainan jenis dizinkan oleh undang-undang.
Jadi, perkawinan sebenarnya adalah pertemuan dua orang manusia berlainan jenis, yang diikat oleh sebuah perjanjian sehingga menyatu secara fisik dalam bentuk pesetubuhan serta hubungan badan lainnya dan secara batin dalam bentuk ikatan batin untuk mencapai tujuan perkawinan.
Perkawinan dimulai dari perjanjian antara calon suami dan calon isteri yang disebut kontrak perkawinan (‘aqd an-nikâh). Kontrak ini dilakukan di depan seorang penghulu sebagai pencatat kontrak, mirip seorang notaris dalam perjanjian biasa, disaksikan paling tidak oleh dua orang saksi dan pembayaran mas kawin oleh suami kepada isteri dalam jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Perkawinan dapat disebut sebagai salah satu lembaga masyarakat yang melahirkan berbagai hubungan. Pertama adalah hubungan darah kepada anak cucu. Kedua adalah hubungan semenda kepada keluarga asal kedua belah pihak. Ketiga adalah hubungan kewarisan. Keempat adalah hubungan hak dan kewajiban. Ini tentu di samping hubungan ketetanggaan karena sebuah keluarga hidup salam suatu lingkungan masyarakat. Begitu banyaknya hubungan yang dilahirkan oleh lembaga ini sehingga memerlukan pengaturan yang rinci dari agama dan/atau perundang-undangan negara.
Perceraian
Perkawinan sebagai kontrak dalam hubungan perdata dapat dibatalkan, tetapi sebagai perjanjian bermakna keagamaan (mîtsâqan ghalizha) pada dasarkan tidak dapat dibatalkan kecuali karena alasan-alasan pengucualiaan. Hal itu karena perceraian walaupun pada dasarnya dibolehkan, tetapi merupakan suatu perbuatan boleh yang dibenci Allah (abghadh al-halâl). Karena itu, berdasarkan as-siyâsah asy-syar‘iyyah, negara melalui peraturan perundang-undangan dan lembaga peradilan harus berupaya mencegah terjadinya perceraian.
Peningkatan angka perceraian dalam keluarga merupakan salah satu ciri masyarakat modern, tidak terkecuali di Indonesia. Hal itu mungkin berhubungan dengan nilai-nilai kehidupan keluarga yang sudah mulai bergeser karena pengaruh budaya asing yang masuk secara sadar atau tidak sadar ke dalam rumah tangga masyarakat Indonesia. Peningkatan ini dapat dilihat dari jumlah perceraian yang tercatat melalui proses hukum di pengadilan, baik Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Di Pengadilan Agama, misalnya, yang menangani perkara khusus ummat Islam, perkara perceraian menempati peringkat teratas dari semua perkara yang ditanganinya.
Perceraian jenis kedua ini sering terjadi begitu saja secara otomatis, terutama di daerah pedesaan, bila kedua belah pihak atau salah satu pihak merasa tidak cocok lagi meneruskan perkawinan karena sebab atau sebab-sebab tertentu sehingga mereka berpisah secara baik-baik atau berakhir dengan kepedihan. Akibatnya mereka tidak mendapat perlindungan hukum dan sering tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya didapatkan. Bila salah satu pasangan atau keduanya meninggal dunia dan muncul sengketa kewarisan, maka sering terjadi, salah satu pihak atau ahli waris mereka menghubungi pengadilan untuk mendapatkan itsbat nikah. Jalan keluar ini berlaku atau sepatutnya hanya berlaku untuk perkawinan yang dilaksanakan sebelum UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baik perceraian tercatat maupun yang tidak tercatat, keduanya sama-sama menimbulkan masalah dalam masyarakat. Perceraian akan memperbanyak jumlah janda dan duda, anak tanpa kasih sayang ayah-ibu yang berpotensi melahirkan masalah kenakalan remaja, keretakan antara keluarga asal, dan segala masalah yang ditimbulkannya seperti penyakit stress, kejahatan sosial dan lain-lain. Tidak mengherankan bila al-Qur’an menyatakan dalam awal surah an-Nisâ’ bahwa perkawinan yang sah melahirkan kasih sayang dan ketenteraman dalam keluarga
Proses perceraian di pengadilan juga melibatkan orang-orang terdekat dalam keluarga sebagai saksi salah satu pihak atau kedua belah pihak, seperti anak, mertua, saudara dan teman dekat. Orang-orang ini pun harus bekorban banyak, terutama perasaan dan hati nurani, dalam peperangan antara suami-isteri yang ingin bercerai. Mereka harus rela membuka rahasia keluarga mereka atau bahkan berbohong untuk menutup rahasia tersebut atau untuk memenangkan salah satu pihak yang mereka bela.
Dari kasus-kasus perceraian yang diajukan ke pangadilan, tampak bahwa penyebab perceraian atau alasan-alasan yang digunakan oleh suami atau isteri cukup beragam. Penyebab atau alasan-alasan tersebut biasanya karena
1. perlakuan yang tidak hormat atau apa yang dipandang pelecehan dari satu pihak kepada pihak yang lain.
2. kecemburuan salah satu pihak disebabkan kedekatan isteri atau suami dengan pria atau wanita lain
3. masalah anak baik anak sendiri maupun anak bawaan dari perkawinan sebelumnya
4. campur tangan pihak ketiga (misalnya mertua atau another man or another woman dalam kasus perselingkuhan)
5. masalah ekonomi
6. masalah isteri bekerja, dan lain-lain.
C. Penyesuaian dan pertumbuhan dalam perkawinan
Perkawinan tidak berarti mengikat pasangan sepenuhnya. Dua individu ini harus dapat mengembangkan diri untuk kemajuan bersama. Keberhasilan dalam perkawinan tidak diukur dari ketergantungan pasangan. Perkawinan merupakan salah satu tahapan dalam hidup yang pasti diwarnai oleh perubahan. Dan perubahan yang terjadi dalam sebuah perkawinan, sering tak sederhana. Perubahan yang terjadi dalam perkawinan banyak terkait dengan terbentuknya relasi baru sebagai satu kesatuan serta terbentuknya hubungan antarkeluarga kedua pihak.
Relasi yang diharapkan dalam sebuah perkawinan tentu saja relasi yang erat dan hangat. Tapi karena adanya perbedaan kebiasaan atau persepsi antara suami-istri, selalu ada hal-hal yang dapat menimbulkan konflik. Dalam kondisi perkawinan seperti ini, tentu sulit mendapatkan sebuah keluarga yang harmonis.
D. Perceraian dan pernikahan kembali
Pernikahan bukanlah akhir kisah indah bak dongeng cinderella, namun dalam perjalanannya, pernikahan justru banyak menemui masalah. Menikah Kembali setelah perceraian mungkin menjadi keputusan yang membingungkan untuk diambil. Karena orang akan mencoba untuk menghindari semua kesalahan yang terjadi dalam perkawinan sebelumnya dan mereka tidak yakin mereka bisa memperbaiki masalah yang dialami. Mereka biasanya kurang percaya dalam diri mereka untuk memimpin pernikahan yang berhasil karena kegagalan lama menghantui mereka dan membuat mereka ragu-ragu untuk mengambil keputusan.Sebagai manusia, kita memang mempunyai daya tarik atau daya ketertarikan yang tinggi terhadap hal-hal yang baru. Jadi, semua hal yang telah kita miliki dan nikmati untuk suatu periode tertentu akan kehilangan daya tariknya. Misalnya, Anda mencintai pria yang sekarang menjadi pasangan karena kegantengan, kelembutan dan tanggung jawabnya. Lama-kelamaan, semua itu berubah menjadi sesuatu yang biasa. Itu adalah kodrat manusia. Sesuatu yang baru cenderung mempunyai daya tarik yang lebih kuat dan kalau sudah terbiasa daya tarik itu akan mulai menghilang pula.
Esensi dalam pernikahan adalah menyatukan dua manusia yang berbeda latar belakang. Untuk itu kesamaan pandangan dalam kehidupan lebih penting untuk diusahakan bersama.
Jika ingin sukses dalam pernikahan baru, perlu menyadari tentang beberapa hal tertentu, jangan biarkan kegagalan masa lalu mengecilkan hati, menikah Kembali setelah perceraian bisa menjadi kan pengalaman, tinggalkan masa lalu dan berharap untuk masa depan yang lebih baik lagi dari pernikahan sebelumnya.
E. Single Life
Perkembangan jaman, perubahan gaya hidup, kesibukan pekerjaan yang menyita waktu, belum bertemu dengan pujaan hati yang cocok, biaya hidup yang tinggi, perceraian yang kian marak, dan berbagai alasan lainnya membuat seorang memilih untuk tetap hidup melajang. Batasan usia untuk menikah kini semakin bergeser, apalagi tingkat pendidikan dan kesibukan meniti karir juga ikut berperan dalam memperpanjang batasan usia seorang untuk menikah. Keputusan untuk melajang bukan lagi terpaksa, tetapi merupakan sebuah pilihan. Itulah sebabnya, banyak pria dan perempuan yang memilih untuk tetap hidup melajang.
Persepsi masyarakat terhadap orang yang melajang, seiring dengan perkembangan jaman, juga berubah. Seringkali kita melihat seorang yang masih hidup melajang, mempunyai wajah dan penampilan di atas rata-rata dan supel. Baik pelajang pria maupun wanita, mereka pun pandai bergaul, memiliki posisi pekerjaan yang cukup menjanjikan, tingkat pendidikan yang baik.
Alasan yang paling sering dikemukakan oleh seorang single adalah tidak ingin kebebasannya dikekang. Apalagi jika mereka telah sekian lama menikmati kebebasan bagaikan burung yang terbang bebas di angkasa. Jika hendak pergi, tidak perlu meminta ijin dan menganggap pernikahan akan membelenggu kebebasan. Belum lagi jika mendapatkan pasangan yang sangat posesif dan cemburu.
Kemapanan dan kondisi ekonomi pun menjadi alasan tetap melajang. Pria sering kali merasa kurang percaya diri jika belum memiliki kendaraan atau rumah pribadi. Sementara, perempuan lajang merasa senang jika sebelum menikah bisa hidup mandiri dan memiliki karir bagus. Mereka bangga memiliki sesuatu yang dihasilkan dari hasil keringat sendiri. Selain itu, ada kepuasaan tersendiri.
Pelajang juga menjadi sasaran keluarga untuk dicarikan jodoh, terutama bila saudara sepupu yang seumuran telah menikah atau adik sudah mempunyai pacar. Sementara orangtua menginginkan agar adik tidak melangkahi kakak, agar kakak tidak berat jodoh.
Tidak dapat dipungkuri, sebenarnya lajang juga mempunyai keinginan untuk menikah, memiliki pasangan untuk berbagi dalam suka dan duka. Apalagi melihat teman yang seumuran yang telah memiliki sepasang anak yang lucu dan menggemaskan. Bisa jadi, mereka belum menemukan pasangan atau jodoh yang cocok di hati. Itulah alasan mereka untuk tetap menjalani hidup sebagai lajang.
Melajang adalah sebuah sebuah pilihan dan bukan terpaksa, selama pelajang menikmati hidupnya. Pelajang akan mengakhiri masa lajangnya dengan senang hati jika telah menemukan seorang yang telah cocok di hati.
Kehidupan melajang bukanlah sebuah hal yang perlu ditakuti. Bukan pula sebuah pemberontakan terhadap sebuah ikatan pernikahan. Hanya, mereka belum ketemu jodoh yang cocok untuk berbagi dalam suka dan duka serta menghabiskan waktu bersama di hari tua.
DAFTAR PUSTAKA :
1. Perkawinan Buletin Dakwah, No. 11 Thn. XXII, 18 Maret 2005], (2) Perdamain di Kalangan Ummat Buletin Dakwah, No. 12 Thn. XXXII, 25 Maret 2005, dan (3) Perceraian Buletin Dakwah, No. 31 Thn. XXXII, 5 Agustus 2005.
2. Miftachr, 2010. Pengertian Munakahat Pernikahan, Artikel, (Tersedia online di http://miftachr.blog.uns.ac.id/2010/04/pengertian-munakahat-pernikahan/ diakses pada tanggal 6 Mei 2011).
Langganan:
Postingan (Atom)